Selamat datang di blog saya :)
Kali ini saya akan memposting tentang PT.TASPEN yang telah saya pilah dari berbagai sumber.
Kemarin ntuk memenuhi tugas produktif DANA PENSIUN pada semester 6, kelas XII SMK jurusan perbankan.
PT. TASPEN
Industri/jasa
|
|
Didirikan
|
|
Kantor pusat
|
Jakarta (kantor pusat), 6 kantor cabang Utama
|
Tokoh penting
|
Eddy Abdurachman (Komisaris Utama), Iqbal Latanro
(Direktur Utama)
|
Slogan
|
Melayani Melebihi Harapan Peserta
|
Situs web
|
|
PT TASPEN
(Persero) atau Tabungan dan Asuransi Pensiun adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun Pegawai
Negeri Sipil.
Perusahaan
ini dibentuk sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1969
tentang "Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Juda Pegawai", yang
selanjutnya juga memfasilitasi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun
1992 tentang "Dana Pensiun", serta Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang "Sistem Jaminan Sosial Nasional".
A. Lambang PT. TASPEN (Persero)
a.
Bunga
dengan 5 (lima) Helai Daun
Melambangkan Pegawai Negeri Peserta TASPEN, yaitu : Suami, istri, dan
3 (tiga) orang anak.
b. Lingkaran Putih
Melambangkan perkembangan yang maju pesat dari arah tujuan TASPEN.
c. Lingkaran Hitam
Melambangkan persatuan Wawasan Nusantara.
d. Warna Biru
Melambangkan ketenteraman, damai, dan tenang.
B. Sejarah Berdirinya PT. TASPEN
(Persero)
PT. Dana Tabungan
dan Asuransi Pegawai Negeri yang sering disingkat menjadi PT.TASPEN (Persero)
adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberi tugas oleh pemerintah untuk
menyelenggarakan Program Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil yang terdiri dari
Program Tabungan Hari Tua (THT) dan Program Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil.
Pendirian PT.
TASPEN (Persero) bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri
Sipil, khususnya pada saat mencapai usia pensiun. Usaha-usaha untuk
meningkatkan kesejahteraan hari tua dan asuransi sosial bagi Pegawai Negeri
Sipil tersebut telah dirintis sejak tahun 1960 melalui Konferensi Kesejahteraan
Pegawai Negeri yang berlangsung di Jakarta pada tanggal 25 sampai 26 Juli 1960.
Keputusan konferensi tersebut secara resmi dituangkan dalam Keputusan Menteri
Pertama RI No. 388/MP/1960 tanggal 25 Agustus 1960, yang antara lain menetapkan
tentang perlunya pembentukan jaminan sosial bagi pegawai negeri sebagai bekal
bagi pegawai negeri dan keluarganya di saat mengakhiri pengabdiannya kepada negara.
Sebagai realisasi dari konferensi tersebut maka pada tanggal 17 April 1963
melalui Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 1963 didirikan Perusahaan Negara Dana
Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (PN TASPEN). Atas diberlakukannya
Undang-Undang No. 9 tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Perusahaan Negara, maka
pada tahun 1970 44 dilakukan perubahan bentuk badan hukum PN TASPEN menjadi
Perusahaan Umum atau Perum melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan No:
Kep-749/MK/IV/II/1970.
Sejalan dengan
perkembangan perekonomian negara dan beban tugas yang diemban perusahaan, maka
pada tanggal 4 Januari 1982 dilakukan perubahan bentuk Badan Hukum Perum TASPEN
menjadi Perseroan Terbatas sehingga bernama PT. TASPEN (Persero). Perubahan ini
dituangkan dalam peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 1981, sebagai pelaksanaan
dari Peraturan pemerintah Nomor 25 Tahun 1981.
Sejak awal berdiri
TASPEN hanya mengelola Program Tabungan Hari Tua (THT) bagi Pegawai Negeri
Sipil dan sejak tahun 1987 TASPEN mulai mendapat tugas untuk mengelola Program
Pensiun Pegawai Negeri Sipil, dengan demikian TASPEN telah sepenuhnya mengelola
Program Asuransi Sosial yang menurut PP No. 25 tahun 1981 didefinisikan sebagai
Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil termasuk Dana Pensiun, THT, dan
kesejahteraan lainnya.
Sebagai upaya untuk
memudahkan peserta Taspen dalam memperoleh haknya, PT.TASPEN (Persero)
mendirikan 42 Kantor Cabang yang terdiri dari 6 (enam) Kantor Cabang Utama dan
36 Kantor Cabang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
C. Maksud didirikannya PT. TASPEN (Persero)
adalah sebagai berikut :
1. Meningkatkan kesejahteraan para pesertanya.
2. Meningkatkan pelayanan kepada pesertanya.
3. Menumbuhkan kepercayaan kepada peserta bahwa perusahaan
berkemampuan dalam memenuhi kewajiban.
Tujuan didirikan PT. TASPEN (Persero)
sebagai berikut :
1. Untuk memberikan kesejahteraan kepada peserta melalui pembayaran
nilai manfaat (benefit).
2. Untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai perusahaan dan pegawainya.
3. Untuk berperan dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial dan
kepentingan lingkungannya secara selaras dan seimbang.
D. Program yang Dikelola PT. TASPEN
(Persero)
PT. TASPEN (Persero) menyelenggarakan 2 (dua) jenis program utama,
yaitu : Program Tabungan Hari Tua (THT) dan Program Pensiun.
1. Program Tabungan Hari Tua
Program THT merupakan program yang telah
diselenggarakan sejak berdirinya TASPEN pada tahun 1963. sebagaimana ditetapkan
dalam Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 1981, Program THT adalah program
asuransi yang terdiri dari Asuransi Dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun,
ditambah dengan Asuransi Kematian (Askem).
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah tersebut, Asuransi Dwiguna adalah suatu jenis asuransi
yang memberikan jaminan keuntungan bagi peserta (PNS) TASPEN, ketika yang
bersangkutan mencapai usia pensiun atau bagi ahli warisnya apabila peserta
(PNS) meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun, sedangkan Asuransi
Kematian merupakan asuransi jiwa seumur hidup bagi PNS peserta TASPEN dan
suami/istrinya, kecuali bagi janda/duda PNS yang menikah lagi. Sedangkan bagi
anak PNS, Asuransi Kematian merupakan asuransi berjangka yang dibatasi usia
anak, yaitu sampai dengan usia 25 tahun (dengan catatan : belum menikah atau
belum bekerja), maksimum untuk sebanyak 3 (tiga) kali kejadian.
a. Tujuan
Meningkatkan
kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dan keluarganya dengan memberikan jaminan
keuangan bagi peserta pada waktu mencapai usia pensiun 50 atau bagi ahli
warisnya (suami/istri/anak/orang tua) pada waktu peserta meninggal dunia
sebelum usia pensiun (peserta meninggal dunia di masa aktif kerja)
b. Peserta
Peserta program
Tabungan Hari Tua terdiri dari:
1) Pegawai Negeri Sipil, kecuali Pegawai
Negeri Sipil di lingkungan Departemen HANKAM
2) Pejabat Negara
3) Pegawai BUMN/BUMD
c. Kepesertaan
Kepesertaan Program
THT dimulai sejak yang bersangkutan diangkat sebagai Pegawai/Pejabat Negara
sampai dengan saat berhenti sebagai Pegawai/Pejabat Negara dengan ketentuan
sebagai berikut:
1) Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri
Sipil sebelum 1 Juli 1961, masa kepesertaan dihitung sejak tanggal 1 Juli 1961.
2) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Daerah
Propinsi Irian Jaya sebelum 1 Januari 1971, masa kepesertaan dihitung sejak
tanggal 1 Januari 1971.
d. Kewajiban peserta program
Para peserta
program THT mempunyai kewajiban sebagai berikut:
1) Membayar Iuran Wajib Peserta
(IWP/Premi) sebesar 3,25% dari penghasilan tiap bulan (penghasilan menurut
Keppres No. 8/1977 adalah Gaji Pokok + Tunjangan Istri + Tunjangan Anak)
2) Memberikan keterangan mengenai data
penghasilan, data diri, dan keluarga.
3) Melaporkan perubahan data penghasilan,
data diri, dan data keluarga.
Untuk memberikan tingkat kesejahteraan
yang lebih besar kepada para peserta, maka PT. TASPEN (Persero) telah
mengembangkan 2 (dua) program baru, yaitu Program THT Multiguna Sejahtera dan
THT Ekaguna Sejahtera yang sifatnya sukarela bagi para pegawai BUMN/BUMD.
1. Program THT Multiguna Sejahtera 51
Program THT
Multiguna Sejahtera adalah pengembangan dari Asuransi Dwiguna dengan penambahan
manfaat berkala, disamping manfaat THT dan manfaat nilai tunai. Besarnya
manfaat berkala disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing
peserta (BUMN/BUMD). Program ini telah diikuti oleh beberapa BUMN/BUMD. Peserta
Program Asuransi Multiguna Sejahtera adalah PT. Pos Indonesia dan PT. Pelabuhan
Indonesia VI.
2. Program THT Ekaguna Sejahtera
Program THT Ekaguna
Sejahtera menawarkan manfaat THT saja kepada peserta (BUMN/BUMD) yang ingin
membatasi kewajiban iurannya. Program ini juga telah diikuti oleh beberapa
BUMN/BUMD.
e. Hak Peserta
1) Tabungan Hari
Tua, diberikan dalam hal peserta berhenti karena:
1. Pensiun
2. Meninggal dunia pada masa aktif
3. Sebab-sebab yang lain (bukan karena
pensiun/meninggal dunia)
2) Asuransi
Kematian, diberikan dalam hal terjadi kematian atas diri:
1. Peserta (baik semasa aktif maupun
setelah pensiun)
2. Istri/suami dan anak-anak peserta
3. Istri/suami dari Pejabat Negara yang
masih aktif
3) Berdasarkan Surat edaran Direksi No. SE-28/DIR/1994 tanggal 13
Desember 1994 perihal paket pelayanan kepada janda atau duda penerima pensiun,
khususnya dalam hal peserta berhenti karena pensiun atau penerima pensiun
meninggal dunia, maka pembayaran hak akan dilakukan dalam satu paket, yaitu
untuk:
1. Berhenti karena pensiun, haknya adalah Tabungan Hari Tua, pensiun
pertama, dan pengembalian uang taperum.
2. Penerima pensiun yang meninggal dunia, kepada janda/dudanya akan
dibayarkan Uang Duka Wafat (UDW) dan Asuransi Kematian (Askem), pensiun terusan
dan atau pensiun peninggalan (bila ada) serta pensiun janda/duda.
2. Program Pensiun
Sejak awal tahun
1987 PT. TASPEN (Persero) diberi kepercayaan oleh pemerintah untuk melaksanakan
program pembayaran pensiun bagi PNS yang sebelumnya dikelola oleh KPKN. Program
ini diawali pada 3 (tiga) Propinsi yaitu Bali, NTB, NTT. Pada bulan Januari
1988 wilayah pembayaran pensiun ditambah dengan propinsi-propinsi di wilayah Sumatra.
Pada tanggal 1
April 1989 wilayah pembayaran pensiun diperluas mencakup wilayah Jawa dan
Madura. Kemudian sejak April 1990 wilayah pembayaran pensiun diperluas lagi
yang meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Ambon, dan Irian Jaya. Sejak saat
itu PT.TASPEN (Persero) telah melaksanakan pembayaran pensiun di seluruh
wilayah Indonesia.
Program Pensiun merupakan jaminan hari
tua berupa pemberian uang setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah :
1. Mencapai usia
pensiun
2. Meninggal pada masa aktifnya, yang akan diberikan kepada
janda/duda/anaknya sebelum berumur 25 tahun.
a. Tujuan
1). Untuk memberikan jaminan hari tua bagi pegawai negeri/peserta
TASPEN pada saat masa pensiun.
2). Sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri/peserta setelah
yang bersangkutan melakukan pengabdiannya kepada negara
b. Peserta
Dalam penyelenggaraan pembayaran pensiun,
para penerima pensiun dikelompokkan dalam 7 (tujuh) kelompok pensiun, yaitu:
1) Pensiun PNS pusat, kecuali PNS Departemen HANKAM yang dipensiunkan setelah
tanggal 1 April 1989
2) Pensiun PNS
daerah otonomi
3) Pensiun Pejabat
Negara
4) Anggota ABRI
yang dinas dan pensiun sebelum tanggal 1 April 1989
5) Penerima
tunjangan veteran
6) Penerima
tunjangan PKRI/KNIP
7) Penerima Uang
Tunggu PNS
c. Syarat pokok memperoleh Hak Pensiun
menurut Pasal 9.1 (a) UU. No. 11 antara lain :
1) Telah mencapai
usia sekurang-kurangnya 50 tahun;
2) Mempunyai masa
kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 tahun dan;
3) Telah
diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri.
d. Kewajiban peserta
Para peserta
program pensiun mempunyai kewajiban sebagai berikut:
1) Membayar Iuran Wajib Peserta (IWP)
Para penerima pensiun, khususnya yang berstatus sebagai PNS dan atau
Pejabat Negara sebagai peserta Program Pensiun PT. Taspen (Persero) semasa
aktif wajib membayar iuran yang besarnya adalah 4,75% dari penghasilan sebulan (berdasarkan
Keppres No. 8 tahun 1977)
2) Memberi
keterangan mengenai data penghasilan, data diri dan keluarganya.
3) Menyampaikan perubahan
data penghasilan, data diri dan keluarganya.
e. Jenis Pensiun :
1) Diri pensiun
yang bersangkutan.
2) Janda/Duda
pensiunan.
3) Yatim/Piatu
pensiunan.
4) Orang Tua (bagi
PNS yang tewas dan tidak meninggalkan isteri/suami/anak).
f. Hak peserta
Para peserta
Program Pensiun mempunyai hak sebagai berikut:
a.
Pembayaran pensiun pertama dan pensiun bulanan
b.
Uang
pensiun terusan
c.
Uang Duka
Wafat (UDW)
d.
Pensiun
Janda/Duda/Anak
e.
Uang
kekurangan pensiun (UKP)
Sebagai tanda
kepesertaan pada PT. TASPEN (Persero), para peserta diwajibkan memiliki Kartu
Peserta TASPEN (KPT) yang dapat diperoleh dengan syarat menyerahkan berkas
sebagai berikut :
1. Surat pengantar
dari instansi peserta.
2. Foto copy KARPEG
(Kartu Pegawai).
3. Foto copy SK
(Surat Keputusan) CAPEG (Calon Pegawai).
4. Foto copy SK/SKG
(Surat Keterangan Golongan) terakhir.
Perhitungan Pembayaran Dana Pensiun
Sebelum dijelaskan mengenai
prosedur dana pensiun, terlebih dahulu harus dijelaskan mengenai pengertian dan
kebijakan- kebijakan mengenai dana pensiun.
Menurut Undang- Undang No. 11
tahun 1992 pasal 1 tentang dana pensiun disebutkan bahwa:
“Dana pensiun adalah suatu lembaga yang mandiri dan mendapatkan
kepercayaan untuk mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat
pensiun”.
Menurut PSAK No. 18 tntang
Akuntansi Dana Pensiun, menyebutkan bahwa:
“Dana pensiun adalah
suatu lembaga yang mendapatkan kepercayaan untuk mengelola dana milik peserta
program pensiun yang harus dikelola secara benar dan professional”.
Menurut Undang- Undang No. 77 tahun
2000 pasal 1 ayat 2 tentang penerima pensiun disebutkan bahwa:
“Penerima dana pensiun antara lain: Pensiunan Pegawai Negeri; Pensiunan
Pejabat Negara; Pensiunan Hakim; Penerima Tunjangan Veteran Penerima Tunjangan
Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat; dan Penerima Tunjangan
Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan”.
Menurut Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 71/PMK.02/2008 pasal 1 tentang pengembalian
nilai tunai iuran pensiun pegawai negeri sipil yang diberhentikan tanpa hak
pensiun, menyebutkan bahwa:
“Iuran pensiun adalah sejumlah uang yang dipotong dari penghasilan
Pegawai Negeri Sipil sebesar 4,75% dari penghasilan yang akan digunakan untuk
penyelenggaraan program pensiun Pegawai Negeri Sipil”.
Menurut Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 71/PMK.02/2008 pasal 2 ayat (1) tentang
pengembalian nilai tunai iuran pensiun pegawai negeri sipil yang diberhentikan
tanpa hak pensiun, menyebutkan bahwa:
“Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan tanpa hak pensiun baik dengan
hormat maupun tidak dengan hormat berhak atas pengembalian nilai tunai iuran
pensiun”.
Berikut ini adalah ilustrasi
pembayaran pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil golongan 3/C adalah sebagai
berikut:
Tabel 1.2
TABEL RUMUS PERHITUNGAN HAK PESERTA
PERIODE
|
RUMUS
|
DASAR HUKUM
|
01 April 1985 s.d. 30 Juni
1991
|
( 0,435 x MI + 0,10 N/12 ) x THP
|
SK Menteri Kuangan RI No.113/KMK.011/1987 Tgl 04 Maret 1987
|
01 Juli 1991 s.d. 31
Desember 2001
|
( 0,55 x MI ) x THP
|
SK Menteri Keuangan RI
No.45/KMK.013/1992 Tgl 14 Januari 1992
|
01 Januari 2002 s.d. Sekarang
|
(0,60 x MI1 x P1)+(0,60 x
MI2 x (P2-P1))
|
SK Menteri Keuangan RI No.478/KMK.06/02 Tgl. 19 November 2002
|
Penjelasan: MI 1 : Masa Iuran 1 P1 : Pembayaran 1
MI 2 : Masa Iuran 2 P2 : Pembayaran 2
N : Masa Kerja
THP
: Total Hitung Penghasilan
ILUSTRASI PEMBAYARAN PENSIUN
GOLONGAN = 3C
PENSIUN
POKOK = Rp.
1.915.900
KODE
JIWA = 1100
A. PERINCIAN HAK PENSIUN
1. Pensiun Pokok = Rp.
1.915.900
2. Tunjangan Istri (10 %) =
Rp.
191.590 (10 % X
Penpok)
3. Tunjangan Anak (@ 2 %) = Rp.
38.318 (2% X Penpok)
4. Tunj.Beras (@ Rp. 41.580 = Rp. 83.160
(2 X Rp.41.580,-)
5. Tunj.Khusus PPh Pasal 21 = Rp.
47.729
6. Pembulatan = Rp. 99 +
Jumlah Kotor =
Rp 2.276.706
B. POTONGAN-POTONGAN
1.
PPh Pasal 21
= Rp. 47.729-
2. Asuransi Kesehatan = Rp.
42.149 ,- (Penpok + Tunj.Istri
+Tunj.Anak)
3.
Lain-lain = Rp.
0,-
4.
Sewa Rumah
=
Rp. 0,-
Jumlah Potongan =
Rp. 89.878
C. JUMLAH
DIBAYARKAN = Rp. 2.186.828,-
Prosedur Pembayaran Pensiun
Prosedur
pemberian pensiun adalah langkah- langkah yang harus dilakukan oleh nasabah
Taspen untuk mengambil uang pensiunnya. Dalam hal ini terdapat tiga cara
pengambilan uang pensiun dalam Taspen, yaitu: secara langsung (datang ke PT.
TASPEN (PERSERO), transfer via bank (bank- bank yang bekerja sama dengan
Taspen), via cek pos. Dalam pemberian pensiun secara langsung ada syarat- syarat
yang ahrus dipenuhi terlebih dahulu, diantaranya:
A.
Mengisi formulir
Peserta pensiun akan
diberikan beberapa lembar formulir untuk diisi, yaitu:
1.
SP4A ( Surat Pernyataan Pembayaran Pensiun
Pertama) model formulir A.
2.
SP3R ( Surat Pernyataan Pembayaran Pensiun
Rekening).
B. Melampirkan
Setelah mengisi formulir yang diberikan, para peserta
pensiun diwajibkan mengembalikan formulir tersebut dengan melampirkan:
1. Asli
tembusan SK Pensiun ber-pas photo.
2. Asli & lembar II SKPP definitif
dari Pemda.
3. Fotocopy SK capeg dilegalisir
instantsi.
4. Fotocopy karpeg dan KPT ( Kartu
Peserta Taspen).
5. Pas photo pemohon terbaru ukuran 3 x
4 cm, 3 (tiga) lembar.
6. Pas photo istri/ suami terbaru
ukuran 3 x 4 cm, 1 (satu) lembar.
7. Asli
surat
keterangan masih sekolah/ kuliah terbaru untuk anak berusia 21 s/d 25 tahun.
8. Fotocopy
KTP pemohon.
9. Surat keterangan
penghasilan apabila istri/ suami pegawai negeri/ pensiunan.
10. Fotocopy
nomor rekening bank atas nama sendiri sesuai pensiun apabila pembayaran melalui
bank.
A.
Membawa
SK asli pensiun.
Peserta
pensiun wajib membawa SK asli pensiun dari instansi tempat dia bekerja sebagai
bukti otentik bahwa yang bersangkutan memang benar- benar telah pensiun.
B.
Pengajuan berkas rangkap 2 (dua)
Berkas- berkas
yang telah dilengkapi wajib dibuat rangkap 2 (dua) sebagai dokumentasi bagi
pihak peserta yang bersangkutan maupun bagi pihak PT. TASPEN (PERSERO).
Setelah peserta
melengkapi dokumen- dokumen tersebut, maka peserta pensiun dapat langsung
mengambil pensiunnya dengan cara:
1. Menuju
bagian customer service, karena pada
bagian ini kelengkapan dokumen akan diperiksa dan diteliti, selanjutnya akan
dilakukan rekam data, setelah itu baru dilakukan perhitungan yang kemudian
diserahkan ke bagian verifikasi.
2. Pada
bagian verifikasi, berkas yang ada kembali diperiksa apakah layak untuk
ditindak lanjuti atau tidak, jika tidak akan kembali dilakukan penelitian, jika
ya maka berkas trsebut langsung diserahkan ke bagian otorisator.
3. Setelah
ditanda tangani oleh bagian otorisator, maka pencetakan voucher pembayaran
dapat dilakukan.
4. Voucher
yang telah dicetak akan ditanda tangani pada bagian pengesahan.
5. Setelah
disahkan voucher tersebut diberikan kepada bagian kasir, yang selanjutnya akan
dibayarkan ke peserta pensiun.
Kewajiban Peserta Pensiun
Beberapa kewajiban
bagi para peserta program pensiun, diantaranya:
1.
Membayar iuran sebesar 4,75 % dari penghasilan
(aktif)
2.
Menyampaikan data kepesertaan & keluarganya
3.
Menyampaikan data mutasi apabila:
a. isteri / suami meninggal dunia atau
cerai / kawin lagi
b.
anak usia tertunjang meninggal dunia / kawin /
bekerja
c.
perubahan alamat / tempat tinggal.
4.
Mengisi formulir DPCP (Daftar Perseorangan Calon
Pensiun) melalui instansi untuk proses penerbitan SK Pensiun oleh BKN.
Terimakasih :)
Semoga bermanfaat ....
Wassalamualaikum.wr.wb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar