Senin, 19 Januari 2015

INFORMASI MENGENAI PT.TASPEN

Assalamualaikum Wr.Wb,,,

Selamat datang di blog saya :)

Kali ini saya akan memposting tentang PT.TASPEN yang telah saya pilah dari berbagai sumber.
Kemarin ntuk memenuhi tugas produktif DANA PENSIUN pada semester 6, kelas XII SMK jurusan perbankan.

PT. TASPEN



Industri/jasa
Asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun PNS
Didirikan
Kantor pusat
Jakarta (kantor pusat), 6 kantor cabang Utama
Tokoh penting
Eddy Abdurachman (Komisaris Utama), Iqbal Latanro (Direktur Utama)
Slogan
Melayani Melebihi Harapan Peserta
Situs web

PT TASPEN (Persero) atau Tabungan dan Asuransi Pensiun adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun Pegawai Negeri Sipil.
Perusahaan ini dibentuk sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1969 tentang "Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Juda Pegawai", yang selanjutnya juga memfasilitasi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1992 tentang "Dana Pensiun", serta Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang "Sistem Jaminan Sosial Nasional".

A.  Lambang PT. TASPEN (Persero)
a.       Bunga dengan 5 (lima) Helai Daun
Melambangkan Pegawai Negeri Peserta TASPEN, yaitu : Suami, istri, dan 3 (tiga) orang anak.
b.      Lingkaran Putih
Melambangkan perkembangan yang maju pesat dari arah tujuan TASPEN.
c.       Lingkaran Hitam
Melambangkan persatuan Wawasan Nusantara.
d.      Warna Biru
Melambangkan ketenteraman, damai, dan tenang.

B. Sejarah Berdirinya PT. TASPEN (Persero)

PT. Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri yang sering disingkat menjadi PT.TASPEN (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberi tugas oleh pemerintah untuk menyelenggarakan Program Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil yang terdiri dari Program Tabungan Hari Tua (THT) dan Program Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil.
Pendirian PT. TASPEN (Persero) bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, khususnya pada saat mencapai usia pensiun. Usaha-usaha untuk meningkatkan kesejahteraan hari tua dan asuransi sosial bagi Pegawai Negeri Sipil tersebut telah dirintis sejak tahun 1960 melalui Konferensi Kesejahteraan Pegawai Negeri yang berlangsung di Jakarta pada tanggal 25 sampai 26 Juli 1960. Keputusan konferensi tersebut secara resmi dituangkan dalam Keputusan Menteri Pertama RI No. 388/MP/1960 tanggal 25 Agustus 1960, yang antara lain menetapkan tentang perlunya pembentukan jaminan sosial bagi pegawai negeri sebagai bekal bagi pegawai negeri dan keluarganya di saat mengakhiri pengabdiannya kepada negara. Sebagai realisasi dari konferensi tersebut maka pada tanggal 17 April 1963 melalui Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 1963 didirikan Perusahaan Negara Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (PN TASPEN). Atas diberlakukannya Undang-Undang No. 9 tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Perusahaan Negara, maka pada tahun 1970 44 dilakukan perubahan bentuk badan hukum PN TASPEN menjadi Perusahaan Umum atau Perum melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan No: Kep-749/MK/IV/II/1970.
Sejalan dengan perkembangan perekonomian negara dan beban tugas yang diemban perusahaan, maka pada tanggal 4 Januari 1982 dilakukan perubahan bentuk Badan Hukum Perum TASPEN menjadi Perseroan Terbatas sehingga bernama PT. TASPEN (Persero). Perubahan ini dituangkan dalam peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 1981, sebagai pelaksanaan dari Peraturan pemerintah Nomor 25 Tahun 1981.
Sejak awal berdiri TASPEN hanya mengelola Program Tabungan Hari Tua (THT) bagi Pegawai Negeri Sipil dan sejak tahun 1987 TASPEN mulai mendapat tugas untuk mengelola Program Pensiun Pegawai Negeri Sipil, dengan demikian TASPEN telah sepenuhnya mengelola Program Asuransi Sosial yang menurut PP No. 25 tahun 1981 didefinisikan sebagai Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil termasuk Dana Pensiun, THT, dan kesejahteraan lainnya.
Sebagai upaya untuk memudahkan peserta Taspen dalam memperoleh haknya, PT.TASPEN (Persero) mendirikan 42 Kantor Cabang yang terdiri dari 6 (enam) Kantor Cabang Utama dan 36 Kantor Cabang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

C. Maksud didirikannya PT. TASPEN (Persero) adalah sebagai berikut :
1. Meningkatkan kesejahteraan para pesertanya.
2. Meningkatkan pelayanan kepada pesertanya.
3. Menumbuhkan kepercayaan kepada peserta bahwa perusahaan berkemampuan dalam memenuhi kewajiban.


Tujuan didirikan PT. TASPEN (Persero) sebagai berikut :
1. Untuk memberikan kesejahteraan kepada peserta melalui pembayaran nilai manfaat (benefit).
2. Untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai perusahaan dan pegawainya.
3. Untuk berperan dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial dan kepentingan lingkungannya secara selaras dan seimbang.

D. Program yang Dikelola PT. TASPEN (Persero)
PT. TASPEN (Persero) menyelenggarakan 2 (dua) jenis program utama, yaitu : Program Tabungan Hari Tua (THT) dan Program Pensiun.
1. Program Tabungan Hari Tua
Program THT merupakan program yang telah diselenggarakan sejak berdirinya TASPEN pada tahun 1963. sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 1981, Program THT adalah program asuransi yang terdiri dari Asuransi Dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun, ditambah dengan Asuransi Kematian (Askem).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut, Asuransi Dwiguna adalah suatu jenis asuransi yang memberikan jaminan keuntungan bagi peserta (PNS) TASPEN, ketika yang bersangkutan mencapai usia pensiun atau bagi ahli warisnya apabila peserta (PNS) meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun, sedangkan Asuransi Kematian merupakan asuransi jiwa seumur hidup bagi PNS peserta TASPEN dan suami/istrinya, kecuali bagi janda/duda PNS yang menikah lagi. Sedangkan bagi anak PNS, Asuransi Kematian merupakan asuransi berjangka yang dibatasi usia anak, yaitu sampai dengan usia 25 tahun (dengan catatan : belum menikah atau belum bekerja), maksimum untuk sebanyak 3 (tiga) kali kejadian.
a. Tujuan
Meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dan keluarganya dengan memberikan jaminan keuangan bagi peserta pada waktu mencapai usia pensiun 50 atau bagi ahli warisnya (suami/istri/anak/orang tua) pada waktu peserta meninggal dunia sebelum usia pensiun (peserta meninggal dunia di masa aktif kerja)
b. Peserta
Peserta program Tabungan Hari Tua terdiri dari:
1) Pegawai Negeri Sipil, kecuali Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen HANKAM
2) Pejabat Negara
3) Pegawai BUMN/BUMD
c. Kepesertaan
Kepesertaan Program THT dimulai sejak yang bersangkutan diangkat sebagai Pegawai/Pejabat Negara sampai dengan saat berhenti sebagai Pegawai/Pejabat Negara dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil sebelum 1 Juli 1961, masa kepesertaan dihitung sejak tanggal 1 Juli 1961.
2) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Daerah Propinsi Irian Jaya sebelum 1 Januari 1971, masa kepesertaan dihitung sejak tanggal 1 Januari 1971.

d. Kewajiban peserta program
Para peserta program THT mempunyai kewajiban sebagai berikut:
1) Membayar Iuran Wajib Peserta (IWP/Premi) sebesar 3,25% dari penghasilan tiap bulan (penghasilan menurut Keppres No. 8/1977 adalah Gaji Pokok + Tunjangan Istri + Tunjangan Anak)
2) Memberikan keterangan mengenai data penghasilan, data diri, dan keluarga.
3) Melaporkan perubahan data penghasilan, data diri, dan data keluarga.

Untuk memberikan tingkat kesejahteraan yang lebih besar kepada para peserta, maka PT. TASPEN (Persero) telah mengembangkan 2 (dua) program baru, yaitu Program THT Multiguna Sejahtera dan THT Ekaguna Sejahtera yang sifatnya sukarela bagi para pegawai BUMN/BUMD.
1. Program THT Multiguna Sejahtera 51
Program THT Multiguna Sejahtera adalah pengembangan dari Asuransi Dwiguna dengan penambahan manfaat berkala, disamping manfaat THT dan manfaat nilai tunai. Besarnya manfaat berkala disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing peserta (BUMN/BUMD). Program ini telah diikuti oleh beberapa BUMN/BUMD. Peserta Program Asuransi Multiguna Sejahtera adalah PT. Pos Indonesia dan PT. Pelabuhan Indonesia VI.
2. Program THT Ekaguna Sejahtera
Program THT Ekaguna Sejahtera menawarkan manfaat THT saja kepada peserta (BUMN/BUMD) yang ingin membatasi kewajiban iurannya. Program ini juga telah diikuti oleh beberapa BUMN/BUMD.

e. Hak Peserta
1) Tabungan Hari Tua, diberikan dalam hal peserta berhenti karena:
1. Pensiun
2. Meninggal dunia pada masa aktif
3. Sebab-sebab yang lain (bukan karena pensiun/meninggal dunia)
2) Asuransi Kematian, diberikan dalam hal terjadi kematian atas diri:
1. Peserta (baik semasa aktif maupun setelah pensiun)
2. Istri/suami dan anak-anak peserta
3. Istri/suami dari Pejabat Negara yang masih aktif
3) Berdasarkan Surat edaran Direksi No. SE-28/DIR/1994 tanggal 13 Desember 1994 perihal paket pelayanan kepada janda atau duda penerima pensiun, khususnya dalam hal peserta berhenti karena pensiun atau penerima pensiun meninggal dunia, maka pembayaran hak akan dilakukan dalam satu paket, yaitu untuk:
1. Berhenti karena pensiun, haknya adalah Tabungan Hari Tua, pensiun pertama, dan pengembalian uang taperum.
2. Penerima pensiun yang meninggal dunia, kepada janda/dudanya akan dibayarkan Uang Duka Wafat (UDW) dan Asuransi Kematian (Askem), pensiun terusan dan atau pensiun peninggalan (bila ada) serta pensiun janda/duda.

2. Program Pensiun
Sejak awal tahun 1987 PT. TASPEN (Persero) diberi kepercayaan oleh pemerintah untuk melaksanakan program pembayaran pensiun bagi PNS yang sebelumnya dikelola oleh KPKN. Program ini diawali pada 3 (tiga) Propinsi yaitu Bali, NTB, NTT. Pada bulan Januari 1988 wilayah pembayaran pensiun ditambah dengan propinsi-propinsi di wilayah Sumatra.
Pada tanggal 1 April 1989 wilayah pembayaran pensiun diperluas mencakup wilayah Jawa dan Madura. Kemudian sejak April 1990 wilayah pembayaran pensiun diperluas lagi yang meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Ambon, dan Irian Jaya. Sejak saat itu PT.TASPEN (Persero) telah melaksanakan pembayaran pensiun di seluruh wilayah Indonesia.
Program Pensiun merupakan jaminan hari tua berupa pemberian uang setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah :
1. Mencapai usia pensiun
2. Meninggal pada masa aktifnya, yang akan diberikan kepada janda/duda/anaknya sebelum berumur 25 tahun.
a. Tujuan
1). Untuk memberikan jaminan hari tua bagi pegawai negeri/peserta TASPEN pada saat masa pensiun.
2). Sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri/peserta setelah yang bersangkutan melakukan pengabdiannya kepada negara
b. Peserta
Dalam penyelenggaraan pembayaran pensiun, para penerima pensiun dikelompokkan dalam 7 (tujuh) kelompok pensiun, yaitu:
1) Pensiun PNS pusat, kecuali PNS Departemen HANKAM yang dipensiunkan setelah tanggal 1 April 1989
2) Pensiun PNS daerah otonomi
3) Pensiun Pejabat Negara
4) Anggota ABRI yang dinas dan pensiun sebelum tanggal 1 April 1989
5) Penerima tunjangan veteran
6) Penerima tunjangan PKRI/KNIP
7) Penerima Uang Tunggu PNS

c. Syarat pokok memperoleh Hak Pensiun menurut Pasal 9.1 (a) UU. No. 11 antara lain :
1) Telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun;
2) Mempunyai masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 tahun dan;
3) Telah diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri.
d. Kewajiban peserta
Para peserta program pensiun mempunyai kewajiban sebagai berikut:
1) Membayar Iuran Wajib Peserta (IWP)
Para penerima pensiun, khususnya yang berstatus sebagai PNS dan atau Pejabat Negara sebagai peserta Program Pensiun PT. Taspen (Persero) semasa aktif wajib membayar iuran yang besarnya adalah 4,75% dari penghasilan sebulan (berdasarkan Keppres No. 8 tahun 1977)
2) Memberi keterangan mengenai data penghasilan, data diri dan keluarganya.
3) Menyampaikan perubahan data penghasilan, data diri dan keluarganya.

e. Jenis Pensiun :
1) Diri pensiun yang bersangkutan.
2) Janda/Duda pensiunan.
3) Yatim/Piatu pensiunan.
4) Orang Tua (bagi PNS yang tewas dan tidak meninggalkan isteri/suami/anak).
f. Hak peserta
Para peserta Program Pensiun mempunyai hak sebagai berikut:
a.        Pembayaran pensiun pertama dan pensiun bulanan
b.       Uang pensiun terusan
c.       Uang Duka Wafat (UDW)
d.       Pensiun Janda/Duda/Anak
e.       Uang kekurangan pensiun (UKP)

Sebagai tanda kepesertaan pada PT. TASPEN (Persero), para peserta diwajibkan memiliki Kartu Peserta TASPEN (KPT) yang dapat diperoleh dengan syarat menyerahkan berkas sebagai berikut :
1. Surat pengantar dari instansi peserta.
2. Foto copy KARPEG (Kartu Pegawai).
3. Foto copy SK (Surat Keputusan) CAPEG (Calon Pegawai).
4. Foto copy SK/SKG (Surat Keterangan Golongan) terakhir.


Perhitungan Pembayaran Dana Pensiun
Sebelum dijelaskan mengenai prosedur dana pensiun, terlebih dahulu harus dijelaskan mengenai pengertian dan kebijakan- kebijakan mengenai dana pensiun.
Menurut Undang- Undang No. 11 tahun 1992 pasal 1 tentang dana pensiun disebutkan bahwa:
“Dana pensiun adalah suatu lembaga yang mandiri dan mendapatkan kepercayaan untuk mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun”.
Menurut PSAK No. 18 tntang Akuntansi Dana Pensiun, menyebutkan bahwa:
“Dana pensiun adalah suatu lembaga yang mendapatkan kepercayaan untuk mengelola dana milik peserta program pensiun yang harus dikelola secara benar dan professional”.
Menurut Undang- Undang No. 77 tahun 2000 pasal 1 ayat 2 tentang penerima pensiun disebutkan bahwa:
Penerima dana pensiun antara lain: Pensiunan Pegawai Negeri; Pensiunan Pejabat Negara; Pensiunan Hakim; Penerima Tunjangan Veteran Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat; dan Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan”.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 71/PMK.02/2008 pasal 1 tentang pengembalian nilai tunai iuran pensiun pegawai negeri sipil yang diberhentikan tanpa hak pensiun, menyebutkan bahwa:
“Iuran pensiun adalah sejumlah uang yang dipotong dari penghasilan Pegawai Negeri Sipil sebesar 4,75% dari penghasilan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan program pensiun Pegawai Negeri Sipil”.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 71/PMK.02/2008 pasal 2 ayat (1) tentang pengembalian nilai tunai iuran pensiun pegawai negeri sipil yang diberhentikan tanpa hak pensiun, menyebutkan bahwa:
“Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan tanpa hak pensiun baik dengan hormat maupun tidak dengan hormat berhak atas pengembalian nilai tunai iuran pensiun”.

Berikut ini adalah ilustrasi pembayaran pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil golongan 3/C adalah sebagai berikut:
Tabel 1.2
TABEL RUMUS PERHITUNGAN HAK PESERTA

PERIODE
RUMUS                              
DASAR HUKUM
01 April 1985                   s.d.                                    30 Juni 1991
                                                                        ( 0,435 x MI + 0,10 N/12 ) x THP
SK Menteri Kuangan RI  No.113/KMK.011/1987   Tgl 04 Maret 1987
01 Juli 1991                      s.d.                                     31 Desember 2001

( 0,55 x MI ) x THP
SK Menteri Keuangan RI No.45/KMK.013/1992  Tgl 14 Januari 1992
01 Januari 2002                s.d.                           Sekarang

(0,60 x MI1 x P1)+(0,60 x MI2 x (P2-P1))
SK Menteri Keuangan RI  No.478/KMK.06/02       Tgl. 19 November 2002
Penjelasan: MI 1 : Masa Iuran 1                                                 P1     : Pembayaran 1
                         MI 2 : Masa Iuran 2                                                 P2     : Pembayaran 2
                            N      : Masa Kerja
                            THP : Total Hitung Penghasilan

ILUSTRASI PEMBAYARAN PENSIUN
GOLONGAN             = 3C
PENSIUN POKOK    =  Rp.  1.915.900
KODE JIWA              =  1100
A.  PERINCIAN HAK PENSIUN
        1. Pensiun Pokok                                     =   Rp. 1.915.900
2. Tunjangan Istri (10 %)       =   Rp.    191.590     (10 %  X  Penpok)
3. Tunjangan Anak (@ 2 %)  =   Rp.      38.318     (2% X Penpok)   
4. Tunj.Beras (@ Rp. 41.580 =   Rp.      83.160     (2 X Rp.41.580,-)
5. Tunj.Khusus PPh Pasal 21                =   Rp.      47.729
6. Pembulatan                                          =   Rp.             99  +
                         Jumlah Kotor     =   Rp  2.276.706
                                                                                                                                
B.  POTONGAN-POTONGAN
    1.  PPh Pasal 21                             =   Rp.   47.729-
   2. Asuransi Kesehatan                   =   Rp.   42.149 ,- (Penpok + Tunj.Istri
+Tunj.Anak)
    3.   Lain-lain                                   =   Rp.           0,-    
    4.  Sewa Rumah                              =  Rp.            0,-
                         Jumlah Potongan      =  Rp.  89.878
C. JUMLAH DIBAYARKAN            =  Rp. 2.186.828,-

Prosedur Pembayaran Pensiun
Prosedur pemberian pensiun adalah langkah- langkah yang harus dilakukan oleh nasabah Taspen untuk mengambil uang pensiunnya. Dalam hal ini terdapat tiga cara pengambilan uang pensiun dalam Taspen, yaitu: secara langsung (datang ke PT. TASPEN (PERSERO), transfer via bank (bank- bank yang bekerja sama dengan Taspen), via cek pos. Dalam pemberian pensiun secara langsung ada syarat- syarat yang ahrus dipenuhi terlebih dahulu, diantaranya:
A.      Mengisi formulir
Peserta pensiun akan diberikan beberapa lembar formulir untuk diisi, yaitu:
                                                             1.      SP4A ( Surat Pernyataan Pembayaran Pensiun Pertama) model formulir A.
                                                             2.      SP3R ( Surat Pernyataan Pembayaran Pensiun Rekening).
B.      Melampirkan
Setelah mengisi formulir yang diberikan, para peserta pensiun diwajibkan mengembalikan formulir tersebut dengan melampirkan:
         1.     Asli tembusan SK Pensiun ber-pas photo.
         2.     Asli & lembar II SKPP definitif dari Pemda.
         3.     Fotocopy SK capeg dilegalisir instantsi.
         4.     Fotocopy karpeg dan KPT ( Kartu Peserta Taspen).
         5.     Pas photo pemohon terbaru ukuran 3 x 4 cm, 3 (tiga) lembar.
         6.     Pas photo istri/ suami terbaru ukuran 3 x 4 cm, 1 (satu) lembar.
         7.     Asli surat keterangan masih sekolah/ kuliah terbaru untuk anak berusia 21 s/d 25 tahun.
         8.     Fotocopy KTP pemohon.
         9.     Surat keterangan penghasilan apabila istri/ suami pegawai negeri/ pensiunan.
     10.     Fotocopy nomor rekening bank atas nama sendiri sesuai pensiun apabila pembayaran melalui bank.
A.        Membawa  SK asli pensiun.
Peserta pensiun wajib membawa SK asli pensiun dari instansi tempat dia bekerja sebagai bukti otentik bahwa yang bersangkutan memang benar- benar telah pensiun.
B.      Pengajuan berkas rangkap 2 (dua)
Berkas- berkas yang telah dilengkapi wajib dibuat rangkap 2 (dua) sebagai dokumentasi bagi pihak peserta yang bersangkutan maupun bagi pihak PT. TASPEN (PERSERO).
Setelah peserta melengkapi dokumen- dokumen tersebut, maka peserta pensiun dapat langsung mengambil pensiunnya dengan cara:
         1.     Menuju bagian customer service, karena pada bagian ini kelengkapan dokumen akan diperiksa dan diteliti, selanjutnya akan dilakukan rekam data, setelah itu baru dilakukan perhitungan yang kemudian diserahkan ke bagian verifikasi.
         2.     Pada bagian verifikasi, berkas yang ada kembali diperiksa apakah layak untuk ditindak lanjuti atau tidak, jika tidak akan kembali dilakukan penelitian, jika ya maka berkas trsebut langsung diserahkan ke bagian otorisator.
         3.     Setelah ditanda tangani oleh bagian otorisator, maka pencetakan voucher pembayaran dapat dilakukan.
         4.     Voucher yang telah dicetak akan ditanda tangani pada bagian pengesahan.
         5.     Setelah disahkan voucher tersebut diberikan kepada bagian kasir, yang selanjutnya akan dibayarkan ke peserta pensiun.

Kewajiban Peserta Pensiun
Beberapa kewajiban bagi para peserta program pensiun, diantaranya:
1.         Membayar iuran sebesar 4,75 % dari penghasilan (aktif)
2.         Menyampaikan data kepesertaan & keluarganya
3.         Menyampaikan data mutasi apabila:
a.      isteri / suami meninggal dunia atau cerai / kawin lagi
b.      anak usia tertunjang meninggal dunia / kawin / bekerja
c.       perubahan alamat / tempat tinggal.
4.       Mengisi formulir DPCP (Daftar Perseorangan Calon Pensiun) melalui instansi untuk proses penerbitan SK Pensiun oleh BKN.



Terimakasih :)
Semoga bermanfaat ....

Wassalamualaikum.wr.wb.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar